Kasus Perebutan Merek di Indonesia Meningkat

| Kamis, 03 November 2011
Kisruh kepemilikan merek secara hukum di Indonesia terus meningkat, sejalan meningkatnya kasadaran dunia usaha terhadap hak kekayaan intelektual HAKI khususnya soal merek. Setidaknya ada 2 penyebab maraknya kasus perebutan merek dagang itu.

"Kami melihat ada peningkatan, artinya juga ada peningkatan kesadaran dari anggota kami, UKM yang tadinya tak mendaftarkan merek sekarang peduli," kata Ketua Umum Asosiasi Konsultan HKI Indonesia Justisiari P Kusuma kepada detikFinance, Senin 18/4/2011.

Justisiari menambahkan, fenomena peningkatan rebutan merek dagang ini juga dapat diartikan bahwa pelanggaran HAKI dari pelaku bisnis di Tanah Air meningkat. Saat ini para pemegang merek yang merasa dirugikan lebih memilih untuk menempuh jalur hukum dari sebelumnya diselesaikan non hukum.
 "Perlu diketahui juga ada yang namanya merek pirates pembajak merek, masih banyak meskipun secara kuantitas sudah berkurang, karena pengawasan yang ketat. Kalau dahulu tahun 1998 ada si x, memiliki semua merek mahal, ini seharusnya kantor merek curiga. Sekarang tetap masih ada," katanya.

Penyebab kasuskasus rebutan merek ini menurut Justisiari terpicu dari beberapa hal. Pertama, soal adanya pihak yang sengaja  menjiplak merek tertentu dengan tujuan tidak baik. Biasanya pelaku penjiplak ini berharap bisa menebeng nama besar terhadap merek yang ditiru dengan motif keuntungan pribadi.

Kedua, adalah karena praktik pembajak merek yang secara sadar mendaftarkan beberapa merek terkenal tanpa dipakai. Sementara pemilik merek belum sadar mematenkan mereknya. Biasanya para pembajak merek ini lebih dahulu mendaftarkan di HAKI, dengan tujuan agar bisa bernegosiasi oleh pemegang merek dengan menjual kembali untuk mendapat keuntungan material.

"Kalau melihat perkembangannya karena pembatalan itu lebih banyak, apakah ini kelemahan di regulator apa kelalaian si pemilik. Memang tak serta merta regulator yang salah karena biasanya sudah diumumkan ke publik," katanya.

Berdasarkan catatanya sekarang ini perusahaan besar yang merasa dirugikan dengan prilaku pembajak merek lebih memilih menempuh jalur hukum. Tawaran bernegosiasi dengan pembajak merek sudah dihindari.

"Banyak perusahaanperusahaan asing sekarang daripada beli ke pirates, lebih baik diajak perang di pengadilan," katanya.

Beberapa kasus kisruh merek belakangan ini semakin banyak diperkarakan seperti perusahaan jam raksasa Jepang, Casio menggugat pengusaha lokal Bing Ciptadi karena diduga membuat jam tangan palsu seri Edifice. Padahal, Casio membuat seri Edifice yang telah beredar di Indonesia dan terdaftar di Kemkum dan HAM.

Namun pihak Bing Ciptadi menggugat balik perusahaan jam raksasa Jepang Casio. Ini karena jam tangan seri Edifice sudah lebih dahulu didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI. Padahal sebelumnya Casio 
menggugat pengusaha lokal Bing Ciptadi karena diduga membuat jam tangan palsu seri Edifice.

Sebelumnya juga pihak mobil mewah Lexus yang bernaung di bawah Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha 
menggugat pengusaha helm lokal karena merasa ditiru nama mereknya. Lexus menilai helm produksi pengusaha pribumi Jaya Iskandar membonceng nama Lexus untuk mendongkrak penjualan helm tersebut. Lexus adalah merek dagang untuk mobil yang dikeluarkan Toyota Motor Corporation yang berkantor pusat di Toyotacho, Toyotashi, Aichiken Japan.







Untuk melakukan pemesanan desain logowebsite dan layout di RDPL, Anda dapat menghubungi : 0821 2087 2626 atau melalui email : marketing@roamsystem.com.

Tim kami akan dengan senang hati membantu menyelesaikan permasalahan desain komunikasi visual Anda.




Salam,




RDPL
 

Copyright © 2010 RoamSystem : Jasa Pembuatan Logo & Website | Design by Dzignine